MerahPutih.com - Dua bersaudara bos PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut keduanya dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan 190 hari, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perusahaan tekstil ternama yang telah dinyatakan pailit itu.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata JPU Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4).
Baca juga:
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Kerugian Negara dan Pencucian Uang
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Iwan Setiawan sebagai pelaku utama yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun.
“Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup,” ujarnya, dilansir Antara.
Menurut JPU, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan dana hasil korupsi melalui rekening operasional perusahaan, serta digunakan untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 677 miliar, subsider kurungan delapan tahun.
Baca juga:
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
3 Bank BUMD Jadi Korban
JPU menegakan perbuatan kedua terdakwa dinilai berdampak pada perekonomian daerah karena melibatkan tiga bank milik pemerintah daerah (BUMD). Laporan keuangan yang diajukan berbeda dengan data yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Untuk menyingkapi tuntutan JPU itu, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. (*)