Skrining Wajah Diterapkan dalam Tes Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Rabu, 24 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasuki babak baru.

Tim seleksi menerapkan skrining wajah dalam tahapan tes calon anggota KPU dan Bawaslu.

Penerapan skrining dalam tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar ini dilakukan guna menghindari adanya kecurangan yang mungkin terjadi.

Baca Juga:

629 Orang Lolos Administrasi Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Ketua Timsel Juri Ardiantoro mengatakan, penyelenggara akan mencocokkan setiap peserta yang hadir adalah mereka yang terdaftar dan lulus seleksi administrasi.

“Setiap mau masuk ruangan ada monitor yang kita bisa masang muka kita, dan kemudian dipindai atau di-scan dan akan keluar identitas kami sesuai yang ada di KTP,” ujar Juri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/11).

Juri menambahkan, proses tersebut diperlukan lantaran anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas yang tinggi. Mengingat anggota KPU dan Bawaslu merupakan fasilitator dalam kontestasi pemilu.

“Selain itu, mereka yang terpilih diharapkan dapat menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai organisasi yang kuat dan mampu membangun perbaikan pemilu serta demokrasi Indonesia di masa mendatang,” jelasnya.

Baca Juga:

Pemkot Jakpus Bantah Risma Soal ASN di Menteng Terima Bansos

Anggota Staf Kepresidenan itu menuturkan, bahwa tes tersebut menjadi rangkaian dari tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Hingga pada akhirnya nanti, lanjut Juri, tim seleksi akan memilih 14 orang untuk calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu yang kemudian diserahkan kepada presiden.

Juri berharap, calon anggota yang nantinya terpilih merupakan orang yang memiliki integritas tinggi.

Berdasarkan data yang diterima timsel, 45 dari 630 peserta yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar tidak hadir mengikuti tahapan.

Kemudian 1 orang mengundurkan diri. Terkait peserta yang tidak mengikuti tahapan kali ini, rinciannya yaitu 30 orang pelamar anggota KPU dan 15 orang pelamar anggota Bawaslu. (Knu)

Baca Juga:

Penentuan Jadwal Pemilu Mutlak di Tangan KPU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan