MerahPutih.com - Sindikat perdagangan bayi nasional yang melibatkan belasan provinsi di Indonesia terbongkar. Kepolisian menetapkan 12 tersangka anggota sindikat dengan peran berbeda yang beroperasi lintas provinsi
“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Baca juga:
Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen
Modus dan Peran Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan tindak pidana ini terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau (Kepri), dan Papua.
Nurul mengungkapkan para tersangka menjual bayi melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok, yang disamarkan dengan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.
“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” imbuhnya, dikutip Antara.
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan 12 tersangka terbagi dalam kelompok perantara, sebanyak 8 orang berperan menjual bayi ke calon adopter di berbagai daerah. Sedangkan, 4 tersangka lain kluster kelompok orang tua berperan menyerahkan bayi kepada perantara untuk dijual.
Baca juga:
Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta
Area Operasi Tersangka Kelompok Perantara
- NH (perempuan), berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
- LA (perempuan) berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
- S (laki-laki), berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
- EMT (perempuan), berperan menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
- ZH, H, BSN (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.
- F (perempuan), berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.
Area Operasi Tersangka Kelompok Orang Tua
- CPS (perempuan), berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
- DRH (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
- IP (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
- REP (laki-laki) yang merupakan pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi. Berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
(*)