Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sindikat Nasional Jual Bayi Modus Adopsi Medsos Terbongkar, Main di 12 Provinsi

Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026

MerahPutih.com - Sindikat perdagangan bayi nasional yang melibatkan belasan provinsi di Indonesia terbongkar. Kepolisian menetapkan 12 tersangka anggota sindikat dengan peran berbeda yang beroperasi lintas provinsi

“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Baca juga:

Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen

Modus dan Peran Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan tindak pidana ini terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau (Kepri), dan Papua.

Nurul mengungkapkan para tersangka menjual bayi melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok, yang disamarkan dengan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” imbuhnya, dikutip Antara.

Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan 12 tersangka terbagi dalam kelompok perantara, sebanyak 8 orang berperan menjual bayi ke calon adopter di berbagai daerah. Sedangkan, 4 tersangka lain kluster kelompok orang tua berperan menyerahkan bayi kepada perantara untuk dijual.

Baca juga:

Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta

Area Operasi Tersangka Kelompok Perantara

Area Operasi Tersangka Kelompok Orang Tua

(*)

Baca Artikel Asli