Sindikat Nasional Jual Bayi Modus Adopsi Medsos Terbongkar, Main di 12 Provinsi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Sindikat Nasional Jual Bayi Modus Adopsi Medsos Terbongkar, Main di 12 Provinsi

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus perdagangan orang bermodus jual beli bayi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sindikat perdagangan bayi nasional yang melibatkan belasan provinsi di Indonesia terbongkar. Kepolisian menetapkan 12 tersangka anggota sindikat dengan peran berbeda yang beroperasi lintas provinsi

“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Baca juga:

Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen

Modus dan Peran Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan tindak pidana ini terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau (Kepri), dan Papua.

Nurul mengungkapkan para tersangka menjual bayi melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok, yang disamarkan dengan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” imbuhnya, dikutip Antara.

Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan 12 tersangka terbagi dalam kelompok perantara, sebanyak 8 orang berperan menjual bayi ke calon adopter di berbagai daerah. Sedangkan, 4 tersangka lain kluster kelompok orang tua berperan menyerahkan bayi kepada perantara untuk dijual.

Baca juga:

Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta

Area Operasi Tersangka Kelompok Perantara

  • NH (perempuan), berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
  • LA (perempuan) berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
  • S (laki-laki), berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
  • EMT (perempuan), berperan menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
  • ZH, H, BSN (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.
  • F (perempuan), berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.

Area Operasi Tersangka Kelompok Orang Tua

  • CPS (perempuan), berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
  • DRH (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
  • IP (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
  • REP (laki-laki) yang merupakan pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi. Berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

(*)

#Perdagangan Anak #Jual Bayi #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Bagikan