Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya Novanto: Ikuti Saja Prosesnya

Senin, 05 Februari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto enggan bicara panjang lebar mengenai praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎

Fredrich menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus merintangi proses hukum perkara e-KTP yang menjerat Setnov, begitu biasa mantan Ketua DPR ini disebut.

"Ya (praperadilan) itu urusan dia (Fredrich)," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu justru menyarankan agar Fredrich tak banyak membuang energi di praperadilan. Lebih baik dia fokus dalam substansi kasusnya di Pengadilan Tipikor.

"‎Ya ikuti saja prosesnya," kata Setnov. ‎

Seperti diketahui, Setnov hari ini meneruskan persidangannya atas perkara korupsi e-KTP. Persidangan masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan