Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya Novanto: Ikuti Saja Prosesnya


Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto enggan bicara panjang lebar mengenai praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fredrich menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus merintangi proses hukum perkara e-KTP yang menjerat Setnov, begitu biasa mantan Ketua DPR ini disebut.
"Ya (praperadilan) itu urusan dia (Fredrich)," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu justru menyarankan agar Fredrich tak banyak membuang energi di praperadilan. Lebih baik dia fokus dalam substansi kasusnya di Pengadilan Tipikor.
"Ya ikuti saja prosesnya," kata Setnov.
Seperti diketahui, Setnov hari ini meneruskan persidangannya atas perkara korupsi e-KTP. Persidangan masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
