Sidang Perdana Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Selasa, 24 Desember 2024 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa terlibat secara bersama-sama menerima suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

aksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa secara bersama-sama menerima suap atau gratifikasi senilai Rp4,6 miliar dalam kapasitasnya sebagai hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam penanganan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan