Sidang Perdana Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Merahputih.com - Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa terlibat secara bersama-sama menerima suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
aksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa secara bersama-sama menerima suap atau gratifikasi senilai Rp4,6 miliar dalam kapasitasnya sebagai hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam penanganan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut