Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sidang Kasus Bansos, Sespri Juliari Dicecar Soal Sewa Private Jet USD18 Ribu

Zulfikar Sy - Rabu, 19 Mei 2021

MerahPutih.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Muhammad Damis mencecar sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity terkait sewa pesawat atau private jet senilai USD18 ribu (sekitar Rp250 juta)

Selvy hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19).

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Selvy dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono. Damis mempertanyakan maksud percakapan itu.

Baca Juga:

Anak Buah Bekas Mensos Juliari Akui Perintahkan Hapus Data Pengadaan Bansos

"Hubungi Adi atas inisiatif Saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi Wahyono?" tanya Damis.

Selvy mengaku mendapat perintah dari Juliari agar menghubungi Adi terkait pembayaran sewa pesawat. Kapasitas Adi kala itu sebagai Kepala Biro Umum.

Menurut Selvy, sewa pesawat itu untuk keperluan kunjungan kerja ke Kendal sekitar Oktober 2020. Dia telah melunasi pembayaran tersebut dan memastikan ada tanda terima.

"Berupa kertas, Pak, tanda terima, ditandatangani di atas meterai," ujar Selvy.

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Hakim kembali bertanya mekanisme penyerahan uang itu. Selvy bilang, uang yang diserahkan dalam bentuk rupiah itu diterima staf operasi di PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset, Pranata Anando. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa sewa pesawat.

Anando yang hadir dalam persidangan membenarkan hal itu. Namun, keterangan carter pesawat itu untuk ke Kabupaten Kendal.

"Kunjungan ke Kendal, tapi melalui airport di Semarang," terang Selvy.

Hakim mempertanyakan sumber uang untuk penyewaan pesawat tersebut. Selvy menjawab tidak tahu dan dia hanya menerima uang dari Adi.

Pada surat dakwaan Juliari disebutkan terdapat pembayaran USD18 ribu untuk sewa pesawat. Penyewaan itu untuk kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos.

Baca Juga:

Kubu Juliari Sebut Kesaksian Pepen Soal Fee Rp10 Ribu Tak Miliki Bukti Kuat

Juliari Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (Pon)

Baca Juga:

Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Potong Rp10 Ribu per Paket Bansos

Baca Artikel Asli