Anak Buah Bekas Mensos Juliari Akui Perintahkan Hapus Data Pengadaan Bansos

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Mei 2021
Anak Buah Bekas Mensos Juliari Akui Perintahkan Hapus Data Pengadaan Bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (RSKP NAPZA) Kementerian Sosial (Kemensos), Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengakui sempat memerintahkan pegawai Kemensos bernama Yahya untuk menghapus data kontrak pengadaan bantuan sosial (bansos).

Perintah ini disampaikan Victorious usai Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga

Kubu Juliari Sebut Kesaksian Pepen Soal Fee Rp10 Ribu Tak Miliki Bukti Kuat

"Jadi jujur saja, Yahya ini staf honorer dan mohon maaf agak kemayu, yang saya tahu Yahya honorer atas Subdit saya itu rekomendasi saudara Joko (Matheus Joko Santoso). Nah atas dasar itulah (memerintahkan menghapus data)" kata Victor saat bersaksi untuk terdakwa bekas Mensos Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/5).

Victor menyebut, Yahya bisa bekerja sebagai staf honorer di Kemensos atas rekomendasi dari Matheus Joko Santoso. Menurutnya, langkah penghapusan data itu dilakukan agar Yahya tidak terseret dalam kasus dugaan suap bansos yang menjerat Matheus Joko.

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan bersaksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/5). (Desca Lidya Natalia)
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan bersaksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/5). (Desca Lidya Natalia)

Sebab, Matheus Joko juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Matheus Joko merupakan perantara yang mengumpulkan uang dari para vendor pengadaan bansos.

"Saya kasihan melihat dia. Kepikiran saya, dia dibuatkan Joko buat dokumen atas dasar OTT Joko, dia terikut-ikut," ujar Victor.

Mendengar pernyataan Victor, lantas jaksa penuntut umum (JPU) menelisik dokumen apa yang dihapus oleh Yahya tersebut.

"Dokumen apa? Apa yang membuat saudara menduga Yahya membuat dokumen untuk Joko?" telisik Jaksa KPK.

"Salah satu kemampuan Yahya itu membuat dokumen kontrak. Ternyata setelah bicara telepon yang direkam, saya ketemu beberapa hari, pas Senin saya tanya lagi apa kamu pernah diminta buatkan Joko dokumen? Katanya 'enggak pernah pak'," pungkas Victor.

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga

Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Potong Rp10 Ribu per Paket Bansos

#Kasus Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - 1 jam, 39 menit lalu
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - 1 jam, 44 menit lalu
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Bagikan