Sidang IPT, Komnas HAM: Setiap Negara Punya Solusi Berbeda-beda

Jumat, 13 November 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Hukum- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), enggan berkomentar banyak terkait adanya sidang International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda yang menyoroti pelanggaran HAM 1965 di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM, Manejer Nasution mengatakan mereka sudah lebih dulu menyerahkan hasil investigasi dan penyelidikan kasus 65 kepada Kejaksaan Agung untuk diselesaikan secara bijaksana.

"Kita sudah punya solusi sendiri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kita sudah serahkan hasil investigasinya kepada Kejaksaan Agung," ujarnya, kepada merahputih.com, Kamis, (13/11).

Menurutnya, perkara pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia, telah kita serahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kejagung.

Sejumlah kasus pun telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan oleh pemerintah dengan solusi yang berbeda.

"Kita punya 10 kasus yang sudah diinvestigasi dan diserahkan kepada Kejagung untuk diselesaikan, dari 10 kasus itu 3 sudah diselesaikan,"

Nah, terkait sidang IPT, memang tidak akan berdampak hukum bagi negara, namun katanya ini akan membentuk opini publik terkait kasus teesebut.

"Tidak ada konsekuensi hukumnya, berbeda dengan Komnas HAM yang memberikan hasil investigasi kepada Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga negara penegak hukum," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi itulah kemudian pemerintah akan mengambil keputusan. "Apakah ditempuh lewat yudisial atau hukum pidana dan rekonsiliasi," tuntasnya.(fdi)

Baca Juga:

  1. Sidang IPT, Peter Kassenda: Korban Pembantaian Bukan Hanya PKI
  2. Jokowi Tolak Minta Maaf kepada PKI
  3. Anak Gubernur Bali Pertama Harap Pemerintah Pulihkan Keluarga Korban PKI
  4. Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI, Film Propaganda Soeharto?
  5. Komnas HAM: Rekonsiliasi Wajib Dijalankan Tanpa Lupakan Proses Hukum

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan