Sidang IPT, Komnas HAM: Setiap Negara Punya Solusi Berbeda-beda

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 November 2015
Sidang IPT, Komnas HAM: Setiap Negara Punya Solusi Berbeda-beda

Komnas HAM menyatakan tetap memantau perkembangan sidang IPT di Den Hag, Belanda (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), enggan berkomentar banyak terkait adanya sidang International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda yang menyoroti pelanggaran HAM 1965 di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM, Manejer Nasution mengatakan mereka sudah lebih dulu menyerahkan hasil investigasi dan penyelidikan kasus 65 kepada Kejaksaan Agung untuk diselesaikan secara bijaksana.

"Kita sudah punya solusi sendiri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kita sudah serahkan hasil investigasinya kepada Kejaksaan Agung," ujarnya, kepada merahputih.com, Kamis, (13/11).

Menurutnya, perkara pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia, telah kita serahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kejagung.

Sejumlah kasus pun telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan oleh pemerintah dengan solusi yang berbeda.

"Kita punya 10 kasus yang sudah diinvestigasi dan diserahkan kepada Kejagung untuk diselesaikan, dari 10 kasus itu 3 sudah diselesaikan,"

Nah, terkait sidang IPT, memang tidak akan berdampak hukum bagi negara, namun katanya ini akan membentuk opini publik terkait kasus teesebut.

"Tidak ada konsekuensi hukumnya, berbeda dengan Komnas HAM yang memberikan hasil investigasi kepada Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga negara penegak hukum," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi itulah kemudian pemerintah akan mengambil keputusan. "Apakah ditempuh lewat yudisial atau hukum pidana dan rekonsiliasi," tuntasnya.(fdi)

Baca Juga:

  1. Sidang IPT, Peter Kassenda: Korban Pembantaian Bukan Hanya PKI
  2. Jokowi Tolak Minta Maaf kepada PKI
  3. Anak Gubernur Bali Pertama Harap Pemerintah Pulihkan Keluarga Korban PKI
  4. Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI, Film Propaganda Soeharto?
  5. Komnas HAM: Rekonsiliasi Wajib Dijalankan Tanpa Lupakan Proses Hukum
#Liputan Khusus #Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM #Korban Pembantaian 1965 #Sidang IPT
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan