Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sidang Ditunda, Terdakwa Eks Dirut PGN Sakit Duduk Lama-Lama Habis Operasi Prostat

Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026

MerahPutih.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Dirut PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Nugroho, menjelaskan kondisi Hendi belum memungkinkan untuk hadir di persidangan usai menjalani operasi prostat.

“Kemarin saya tengok di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan melihat kondisi langsung terdakwa,” kata Agung, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Baca juga:

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Status Terdakwa Masih Dibantarkan

KPK akan menunggu surat dokter yang menyatakan Hendi sudah pulih sebelum melanjutkan sidang. Status Hendi saat ini masih dibantarkan sejak 6 Maret 2026.

"Ternyata masih sakit dan dikhawatirkan jika duduk terlalu lama malah repot di pengadilan," tandas Jaksa KPK itu.

Sidang Terdakwa Lain Tetap Jalan

Meski sidang Hendi ditunda, agenda pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan terhadap terdakwa lain, yakni Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Baca juga:

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso

Namun dilansir Antara, pada 2 November 2017, PGN menandatangani dokumen kerja sama dengan IAE, dan hanya sepekan kemudian, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

KPK menetapkan Hendi sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahannya. Sementara Arso ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025. (*)

Baca Artikel Asli