Setya Novanto Puji Rumah Tahanan KPK

Selasa, 21 November 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menempati rumah tahanan KPK pada Minggu (19/11) dini hari, Ketua DPR itu memberikan penilaian bahwa kondisi rutan KPK berkualitas baik.

"Beliau mengatakan rutan di sini sangat baik, sangat layak tempatnya, dan sangat ramah terhadap tahanan. Dia mengatakan fasilitas yang lebih dari rutan yang pernah dia tinjau sebelumnya," kata pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (21/11).

Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 19 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Yang jenguk masih hanya pengacara. KPK tidak melarang, tapi ada prosedurnya. Kita harus mengajukan permohonan. Siapa saja yang menjenguk. Permohonan kita sudah ajukan Insya Allah hari ini diberikan persetujuan kepada keluarga dan kader partai menjenguk karena disini ketat sekali," kata Fredrich.

Hari besuk untuk tahanan KPK adalah pada Senin dan Kamis. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan