Setya Novanto Puji Rumah Tahanan KPK
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menempati rumah tahanan KPK pada Minggu (19/11) dini hari, Ketua DPR itu memberikan penilaian bahwa kondisi rutan KPK berkualitas baik.
"Beliau mengatakan rutan di sini sangat baik, sangat layak tempatnya, dan sangat ramah terhadap tahanan. Dia mengatakan fasilitas yang lebih dari rutan yang pernah dia tinjau sebelumnya," kata pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (21/11).
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 19 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Yang jenguk masih hanya pengacara. KPK tidak melarang, tapi ada prosedurnya. Kita harus mengajukan permohonan. Siapa saja yang menjenguk. Permohonan kita sudah ajukan Insya Allah hari ini diberikan persetujuan kepada keluarga dan kader partai menjenguk karena disini ketat sekali," kata Fredrich.
Hari besuk untuk tahanan KPK adalah pada Senin dan Kamis. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag