Setiap Hari, 100 Butir Ekstasi Dibikin di Rumah Sakit oleh Napi AU
Jumat, 21 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Narapidana rumah tahanan (rutan) Salemba, AU (42) yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di rumah sakit swasta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, bisa memproduksi 100 butir setiap harinya.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, ekstasi yang telah diproduksi dijual oleh kurir berinisial MW (36). MW juga membantu memproduksi ekstasi tersebut.
Eliantoro menjelaskan ekstasi yang dijual seharga Rp300 ribu per butirnya. Namun, AU menjual ekstasi tersebut dalam sistem paket yang berisi 10 butir.
“Kalau dijual ke luar dia jualnya bukan per butir, tapi satu bungkus. Kurang lebih (satu bungkus) 10-an (butir) deh. Per sepuluh Rp3 juta,” papar Eliantoro.
Baca Juga:
Rumah Sakit di Salemba Disulap Jadi Pabrik Narkoba
AU diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat di Rumah Sakit. Ia menjalani perawatan karena sakit keram di bagian perut sejak dua bulan lalu.
Tersangka sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 2 tahun.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang sipir rutan Salemba yang bertugas. Sementara pelaku, dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum security di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Dalam menjalankan aksinya, narapidana AU setiap harinya mengeluarkan Rp1,4 juta dengan durasi sewa selama 2 bulan di RS. Kepolisian, sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perawat dan juga sipir terkait kasus tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Napi Penyulap RS Salemba Jadi Pabrik Narkoba Dibuang ke Nusakambangan