Setiap Hari, 100 Butir Ekstasi Dibikin di Rumah Sakit oleh Napi AU


Pengungkapan kasus produksi ekstasi di Rumah Sakit. (Foto: Kanugrahana).
MerahPutih.com - Narapidana rumah tahanan (rutan) Salemba, AU (42) yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di rumah sakit swasta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, bisa memproduksi 100 butir setiap harinya.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, ekstasi yang telah diproduksi dijual oleh kurir berinisial MW (36). MW juga membantu memproduksi ekstasi tersebut.
Eliantoro menjelaskan ekstasi yang dijual seharga Rp300 ribu per butirnya. Namun, AU menjual ekstasi tersebut dalam sistem paket yang berisi 10 butir.
“Kalau dijual ke luar dia jualnya bukan per butir, tapi satu bungkus. Kurang lebih (satu bungkus) 10-an (butir) deh. Per sepuluh Rp3 juta,” papar Eliantoro.
Baca Juga:
Rumah Sakit di Salemba Disulap Jadi Pabrik Narkoba
AU diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat di Rumah Sakit. Ia menjalani perawatan karena sakit keram di bagian perut sejak dua bulan lalu.
Tersangka sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 2 tahun.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang sipir rutan Salemba yang bertugas. Sementara pelaku, dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum security di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Dalam menjalankan aksinya, narapidana AU setiap harinya mengeluarkan Rp1,4 juta dengan durasi sewa selama 2 bulan di RS. Kepolisian, sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perawat dan juga sipir terkait kasus tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Napi Penyulap RS Salemba Jadi Pabrik Narkoba Dibuang ke Nusakambangan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
