Setelah Bekukan Izin Edar, BPOM Pantau Penarikan Albothyl
Selasa, 20 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Maluku, memantau penarikan Albothyl, obat bebas terbatas berupa cairan yang mengandung policresulen konsentrat.
"Setelah BPOM membekukan izin edar Albothyl, PT Pharos Indonesia selaku produsen diminta untuk menarik produk dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikelurkan surat keputusan pembekuan izin edar," kata Kepala BPOM Ambon Sandra Linthin seperti dilansir Antara, Senin (19/2).
Selain meminta untuk menarik barang yang sudah beredar, BPOM seluruh Indonesia juga memantau proses penarikan produk tersebut.
Menurut dia, BPOM secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar, tetap memenuhi persyaratan kemanan, kemanfaatan, dan mutu.
Terkait pemantauan Albothyl, BPOM telah menarima sebayak 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, di antaranya efek samping seius yakni sariawan yang membesar dan berlubang, sehingga menyebabkan infeksi.
"Sesuai kajian BPOM maka berdasarkan keluhan atau pengaduan masyarakat, dilakukan kajian BPOM dan dibekukan izin edarnya," katanya.
Sandra menyatakan, pihaknya juga mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat untuk mengentikan penggunaan obat tersebut.
Masyarakat lanjutnya, yang terbiasa menggunakan obat tersebut untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCI, povidone iodine satu persen. Tetapi jika sakit berlanjut masyarakat segera berkonsultasi ke dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat.
"Masyarakat juga diminta tidak panik tetapi mengikuti perkembangan yakni berkonsultasi dengan dokter, kami juga mengimbau masyarakat yang menggunakan obat atau produk lainnya jika terjadi efek samping bisa lapor ke BPOM, karena kami juga mempunyai program monitoring efek samping," ujarnya.
Sandra menjelaskan, BPOM juga mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat dengan benar, sesuai yang tertera pada kemasan.
"Yang harus diingat adalah selalu CEK KLIK (Cek kemasan, informasi pada label, izin edar, kedaluwarsa), masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar di media sosial," tandasnya. (*)