KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi


Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. (ANTARA/Anita Permata Dewi)
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas produsen makanan, yang terdeteksi mengandung unsur babi. Kandungan unsur babi ada meski mencantumkan logo halal.
"Kita juga berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta, Kamis (25/4) dikutip dari Antara.
Hal ini disampaikan enyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sejumlah produk jajanan anak yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).
KPAI menilai sebagai penipuan ketika produk dengan label halal mengandung unsur babi. Apalagi menyasar segmen anak-anak.
"Produk ini ketika dilihat anak, sangat mudah didekati anak, penyajiannya juga sangat menarik, warna-warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. Sehingga tentu dalam kehidupan sehari hari, produk ini sangat dekat dengan anak-anak," ujar Jasra Putra.
Baca juga:
Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi
Jasra Putra mengingatkan produsen wajib mencantumkan informasi yang benar mengenai status kehalalan produk, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam regulasi ditegaskan bahwa produk yang mengandung bahan haram wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" secara jelas.
KPAI juga mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli dan mengonsumsi produk-produk yang telah diumumkan mengandung bahan tidak halal tersebut. Ia juga mengajak edagang dan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran secara mandiri.
"Kita berharap semua pihak tidak menghilangkan hak konsumen. Saya kira penghilangan hak konsumen juga bisa dipidana sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga perlu menjadi perhatian para penjual, pedagang, warung-warung, gerai, dan retail yang menjual produk-produk tersebut termasuk pelaku usaha," kata Jasra Putra.
KPAI berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kepolisian untuk mendorong investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
Sebelumnya, beberapa produk yang mencantumkan logo halal telah dinyatakan terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan oleh BPOM dan BPJPH.
Adapun produk-produk yang dimaksud BPOM dan BPJPH adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk dan Sweetme Marshmallow rasa coklat. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

Program MBG Digoyang Isu Bahan Food Tray Mengandung Babi, Ini Respons BGN

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu

Jajanan Rp10 Ribu Bikin Kalap! Modal Rp 100 Ribu Bisa Bawa Pulang Sekoper di Jakarta Fair 2025

Pasar Pramuka Bakal Ditata Ulang, BBPOM Fokus Pembenahan Penjualan Obat-obatan
