KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas produsen makanan, yang terdeteksi mengandung unsur babi. Kandungan unsur babi ada meski mencantumkan logo halal.

"Kita juga berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta, Kamis (25/4) dikutip dari Antara.

Hal ini disampaikan enyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sejumlah produk jajanan anak yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).

KPAI menilai sebagai penipuan ketika produk dengan label halal mengandung unsur babi. Apalagi menyasar segmen anak-anak.

"Produk ini ketika dilihat anak, sangat mudah didekati anak, penyajiannya juga sangat menarik, warna-warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. Sehingga tentu dalam kehidupan sehari hari, produk ini sangat dekat dengan anak-anak," ujar Jasra Putra.

Baca juga:

Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi

Jasra Putra mengingatkan produsen wajib mencantumkan informasi yang benar mengenai status kehalalan produk, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam regulasi ditegaskan bahwa produk yang mengandung bahan haram wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" secara jelas.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli dan mengonsumsi produk-produk yang telah diumumkan mengandung bahan tidak halal tersebut. Ia juga mengajak edagang dan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran secara mandiri.

"Kita berharap semua pihak tidak menghilangkan hak konsumen. Saya kira penghilangan hak konsumen juga bisa dipidana sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga perlu menjadi perhatian para penjual, pedagang, warung-warung, gerai, dan retail yang menjual produk-produk tersebut termasuk pelaku usaha," kata Jasra Putra.

KPAI berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kepolisian untuk mendorong investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.

Sebelumnya, beberapa produk yang mencantumkan logo halal telah dinyatakan terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan oleh BPOM dan BPJPH.

Adapun produk-produk yang dimaksud BPOM dan BPJPH adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk dan Sweetme Marshmallow rasa coklat. (*)

#KPAI #Komisi Perlindungan Anak Indonesia #BPOM #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) #Jajanan Anak #Kandungan Unsur Babi
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM meminta Nestle untuk menarik susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran. Hal itu dikarenakan adanya dugaan pencemaran toksin.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Larangan diberlakukan sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed terkait potensi cemaran toksin cereulide.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Tidak boleh lagi ada promosi kosmetik yang melanggar norma susila, dengan disertai berbagai klaim yang dinilai menyesatkan yang terlalu vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Indonesia
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Temuan ini berasal dari hasil pemantauan BPOM sepanjang 2025 di berbagai platform digital, mulai dari marketplace hingga media sosial.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Berita Foto
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar menunjukan hasil sitaan obat farmasi ilegal saat konferensi pers di gedung kantor BPOM, Jakarta Timur, Kamis, (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI menilai tindakan pendakwah berinisial E tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, norma sosial, dan norma agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Indonesia
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
KPAI minta sekolah perkuat sistem deteksi dini dan literasi digital siswa usai ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga dilakukan murid korban perundungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Bagikan