Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Rabu, 25 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri mendalami motif Muhammad Kece terkait konten penistaan agama yang dibuatnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut, Muhammad Kece tengah dalam perjalanan ke Bareskrim Polri usai ditangkap pada Selasa (24/8) malam di Badung, Bali.
Baca Juga
"Motifnya apa yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube ini nanti akan didalami oleh penyidik. Nanti pasti akan kita ketahui bersama," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/8).
Rusdi mengungkap tim penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam proses pembuatan konten YouTube oleh Muhammad Kece.
"Nanti juga akan didalami, penyidik akan tahu semua apakah dia melakukan sendiri atau ada pihak-pihak yang membantu, nanti akan didalami," terang Rusdi.

Rusdi kemudian menjelaskan, pihaknya menangkap Muhammad Kece lantaran tidak adanya upaya klarifikasi dari terlapor. Yaitu untuk menjelaskan maksud dan tujuan konten penistaan agama yang dibuatnya.
Penyidik kemudian memprofiling keberadaanya dan menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya, di Badung, Bali.
"Tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa memberikan klarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik melakukan penangkapan pada tempat persembunyiannya di Bali," tandasnya.
Rusdi melanjutkan, dari barang bukti tersangka Muhammad Kece dijerat dengan Undang-Undang terkait dengan Penodaan Agama. Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," jelas Rusdi. (Knu)
Baca Juga