Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 14 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, Kamis (14/3).

Pada tuntutan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara kepada Hasbi Hasan.

Baca juga:

Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS

Jaksa menilai, Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan,” kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).

Selain itu, jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun bui.

Baca juga:

KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya

Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana yang bergulir di MA.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Pon)

Baca juga:

Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan