Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 14 Maret 2024
Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang tuntutan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, Kamis (14/3).

Pada tuntutan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara kepada Hasbi Hasan.

Baca juga:

Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS

Jaksa menilai, Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan,” kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).

Selain itu, jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun bui.

Baca juga:

KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya

Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana yang bergulir di MA.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Pon)

Baca juga:

Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus

# Mahkamah Agung #Kasus Suap #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bagikan