Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung pidana empat tahun penjara. Windi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Baca Juga:
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/3).
Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Windi melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Jaksa menilai, Windi turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G. Windi disebut menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.
Baca Juga
Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah dan untuk keperluan sehari-hari selama yang bersangkutan tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Curhat BTS Pernah Berniat Bubar saat Live, RM BTS Minta Maaf karena Menimbulkan Keributan
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji