Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus

Masduki, anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke polisi. ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/3), untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa atas nama Masduki tersebut tiba di ruang sidang pada pukul 11.22 WIB. Dia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya saat persidangan telah berlangsung, kemudian dipersilakan duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Bawaslu Temukan Adanya Intimidasi Saat PSU di Kuala Lumpur

Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan terdakwa Masduki yang sempat buron memang telah menyerahkan diri pada Rabu pagi.

“Izin Yang Mulia, kami laporkan terdakwa tujuh kemarin DPO (daftar pencarian orang), tapi informasi tadi pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan saat ini perjalanan menuju pengadilan negeri,” ucap jaksa, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota nonaktif, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan pada Jumat (8/3) untuk disidangkan.

Baca juga:

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO

Kepada polisi, MKM mengaku tidak mengetahui dirinya sudah menjadi tersangka sehingga baru menyerahkan diri hari ini.

"Yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersangkutan mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (13/3). (*)

Baca juga:

1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri

#Kuala Lumpur
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pramono dan Wali Kota Kuala Lumpur Punya Tujuan Sama: Bangun Masa Depan yang Berkelanjutan
Signing Ceremony Letter of Intent kemitraan sister city antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kuala Lumpur City Hall.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Pramono dan Wali Kota Kuala Lumpur Punya Tujuan Sama: Bangun Masa Depan yang Berkelanjutan
Indonesia
Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ancam Kesakralan HUT RI
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi kreatif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ancam Kesakralan HUT RI
Indonesia
Jakarta Menuju Kota Global, Pemprov DKI Kirim 150 Siswa SMK ke Kuala Lumpur
Pemprov DKI Jakarta akan mengirim 150 siswa SMK untuk mengenyam pendidikan ke Kuala Lumpur.
Soffi Amira - Selasa, 22 April 2025
Jakarta Menuju Kota Global, Pemprov DKI Kirim 150 Siswa SMK ke Kuala Lumpur
Indonesia
Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus
Terdakwa atas nama Masduki tiba di ruang sidang PN Jakpus didampingi kuasa hukumnya.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus
Indonesia
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO
Tersangka MKM telah meninggalkan Kuala Lumpur pada Mei 2023 dan posisinya di PPLN Kuala Lumpur digantikan Kholis.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO
Indonesia
1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)."
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Maret 2024
1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri
Indonesia
Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur
Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Maret 2024
Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur
Indonesia
Ada Penumpukan Massa, KPU Klaim Pencoblosan di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
Pemungutan suara metode TPS dilaksanakan pada 11 Februari di mana sekitar 222.945 pemilih suara tercatat dilayani di WTC.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Februari 2024
Ada Penumpukan Massa, KPU Klaim Pencoblosan di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
Bagikan