Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok Polri)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri harus bergerak cepat mengebut proses penyidikan dugaan tindak pidana pemilu tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Alasannya, berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu. Sehingga, sejak ditetapkannya tujuh tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), penyidik memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
Baca Juga:
Diduga Manipulasi Data Pemilu, Nasib 7 PPLN Malaysia Ada di Tangan Jaksa
"Penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya, jadi kita lengkapi berkas tentang pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (6/3).
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan berkas perkara 7 tersangka itu juga sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. "Untuk berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian. Berkas kami limpahkan tahap satu," imbuh Brigjen Djuhandhani, dikutip dari Antara.
Terkait pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana lain seperti lobi-lobi politik untuk jual beli suara, Djuhandhani menyebut hal itu perlu dikonfirmasi ke Bawaslu. Karena, lanjut dia, untuk pihak yang berwenang dalam mengawasi kecurangan pemilu adalah Bawaslu.
Menurut dia, Polri hanya meneruskan temuan pelanggaran Pemilu yang ditemukan Bawaslu bila masuk kategori pelanggaran tindak pidana. "Kalau masalah pendalaman lobi-lobi parpol silahkan mungkin dari Bawaslu lebih bisa menjawab," kata Djuhandhani.
Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan 7 Panitia Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur Tersangka
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskeim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang. (*)
Baca Juga:
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pramono dan Wali Kota Kuala Lumpur Punya Tujuan Sama: Bangun Masa Depan yang Berkelanjutan

Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ancam Kesakralan HUT RI

Jakarta Menuju Kota Global, Pemprov DKI Kirim 150 Siswa SMK ke Kuala Lumpur

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
