1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 08 Maret 2024
1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri

Bareskrim melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). (ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Satu dari tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, telah ditetapkan sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3).

Baca juga:

Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur

Meski satu tersangka berstatus DPO, Djuhandhani memastikan tidak berpengaruh terhadap proses pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari Antara, total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota. "DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," kata Djuhandhani.

Baca juga:

Bareskrim Tetapkan 7 Panitia Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur Tersangka

Lebih jauh, Djuhandhani mengaku mendapat informasi berdasarkan data perlintasan buronan MKM sebetulnya sudah berada di Indonesia. Namun, tim penyidik masih mencari kebenarannya.
"Tersangka masih kami cari," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Kamis (7/3) kemarin, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahan II yakni tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Pelimpahan dilaksanakan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21. (*)

Baca juga:

Bareskrim Limpahkan Tujuh Tersangka Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

#Kuala Lumpur
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pramono dan Wali Kota Kuala Lumpur Punya Tujuan Sama: Bangun Masa Depan yang Berkelanjutan
Signing Ceremony Letter of Intent kemitraan sister city antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kuala Lumpur City Hall.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Pramono dan Wali Kota Kuala Lumpur Punya Tujuan Sama: Bangun Masa Depan yang Berkelanjutan
Indonesia
Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ancam Kesakralan HUT RI
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi kreatif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ancam Kesakralan HUT RI
Indonesia
Jakarta Menuju Kota Global, Pemprov DKI Kirim 150 Siswa SMK ke Kuala Lumpur
Pemprov DKI Jakarta akan mengirim 150 siswa SMK untuk mengenyam pendidikan ke Kuala Lumpur.
Soffi Amira - Selasa, 22 April 2025
Jakarta Menuju Kota Global, Pemprov DKI Kirim 150 Siswa SMK ke Kuala Lumpur
Indonesia
Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus
Terdakwa atas nama Masduki tiba di ruang sidang PN Jakpus didampingi kuasa hukumnya.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus
Indonesia
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO
Tersangka MKM telah meninggalkan Kuala Lumpur pada Mei 2023 dan posisinya di PPLN Kuala Lumpur digantikan Kholis.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO
Indonesia
1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)."
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Maret 2024
1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri
Indonesia
Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur
Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Maret 2024
Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur
Indonesia
Ada Penumpukan Massa, KPU Klaim Pencoblosan di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
Pemungutan suara metode TPS dilaksanakan pada 11 Februari di mana sekitar 222.945 pemilih suara tercatat dilayani di WTC.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Februari 2024
Ada Penumpukan Massa, KPU Klaim Pencoblosan di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
Bagikan