Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo (MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - MKM, tersangka kasus dugaan manipulasi data pemilih Pemilu 2024 di Malaysia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, Rabu (13/3) siang.

Eks Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur itu mengaku tidak mengetahui dirinya sudah menjadi tersangka dan DPO sehingga baru menyerahkan diri hari ini.

Baca juga:

Bawaslu Temukan Adanya Intimidasi Saat PSU di Kuala Lumpur

"Yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersangkutan mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (13/3).

Djuhandhani menjelaskan, MKM menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya. Menurutnya, tersangka telah pindah dari alamat yang lama, yaitu Jalan Rawa Sakti Barat Kelurahan Jeulingke, Syiah Kuala, Nanggroe Aceh Darussalam sejak satu tahun yang lalu.

"Yang bersangkutan saat ini beralamat di Jalan TGK Hanafiah, Kelurahan Gampong Baro, Nanggroe Aceh Darussalam," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Baca juga:

1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri

Kemudian, tersangka sejak permasalahan pantarlih atau petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih untuk pemilu telah meninggalkan Kuala Lumpur pada Mei 2023 dan posisinya di PPLN Kuala Lumpur digantikan Kholis.

Maka dari itu, tersangka tidak pernah mendapatkan informasi dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan hanya mengetahui dari media sosial.

"Setelah menyerahkan diri, oleh penyidik dibuatkan berita acara penyerahan diri, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan Foto dan sidik jari, selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk mengikuti sidang di PN Jakpus," tutur Djuhandhani.

Baca juga:

Bareskrim Tetapkan 7 Panitia Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur Tersangka

Dalam kasus ini, tersangka diduga menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Pelaku menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih sebanyak 64.148.

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara pelaku lainnya dijerat Pasal 544 UU Pemilu. (Knu)

Baca juga:

Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur

#Kuala Lumpur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono dan Wali Kota Kuala Lumpur Punya Tujuan Sama: Bangun Masa Depan yang Berkelanjutan
Signing Ceremony Letter of Intent kemitraan sister city antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kuala Lumpur City Hall.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Pramono dan Wali Kota Kuala Lumpur Punya Tujuan Sama: Bangun Masa Depan yang Berkelanjutan
Indonesia
Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ancam Kesakralan HUT RI
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi kreatif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ancam Kesakralan HUT RI
Indonesia
Jakarta Menuju Kota Global, Pemprov DKI Kirim 150 Siswa SMK ke Kuala Lumpur
Pemprov DKI Jakarta akan mengirim 150 siswa SMK untuk mengenyam pendidikan ke Kuala Lumpur.
Soffi Amira - Selasa, 22 April 2025
Jakarta Menuju Kota Global, Pemprov DKI Kirim 150 Siswa SMK ke Kuala Lumpur
Indonesia
Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus
Terdakwa atas nama Masduki tiba di ruang sidang PN Jakpus didampingi kuasa hukumnya.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus
Indonesia
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO
Tersangka MKM telah meninggalkan Kuala Lumpur pada Mei 2023 dan posisinya di PPLN Kuala Lumpur digantikan Kholis.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO
Indonesia
1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)."
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Maret 2024
1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri
Indonesia
Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur
Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Maret 2024
Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur
Indonesia
Ada Penumpukan Massa, KPU Klaim Pencoblosan di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
Pemungutan suara metode TPS dilaksanakan pada 11 Februari di mana sekitar 222.945 pemilih suara tercatat dilayani di WTC.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Februari 2024
Ada Penumpukan Massa, KPU Klaim Pencoblosan di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
Bagikan