Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - MKM, tersangka kasus dugaan manipulasi data pemilih Pemilu 2024 di Malaysia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, Rabu (13/3) siang.
Eks Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur itu mengaku tidak mengetahui dirinya sudah menjadi tersangka dan DPO sehingga baru menyerahkan diri hari ini.
Baca juga:
"Yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersangkutan mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (13/3).
Djuhandhani menjelaskan, MKM menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya. Menurutnya, tersangka telah pindah dari alamat yang lama, yaitu Jalan Rawa Sakti Barat Kelurahan Jeulingke, Syiah Kuala, Nanggroe Aceh Darussalam sejak satu tahun yang lalu.
"Yang bersangkutan saat ini beralamat di Jalan TGK Hanafiah, Kelurahan Gampong Baro, Nanggroe Aceh Darussalam," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga:
Kemudian, tersangka sejak permasalahan pantarlih atau petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih untuk pemilu telah meninggalkan Kuala Lumpur pada Mei 2023 dan posisinya di PPLN Kuala Lumpur digantikan Kholis.
Maka dari itu, tersangka tidak pernah mendapatkan informasi dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan hanya mengetahui dari media sosial.
"Setelah menyerahkan diri, oleh penyidik dibuatkan berita acara penyerahan diri, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan Foto dan sidik jari, selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk mengikuti sidang di PN Jakpus," tutur Djuhandhani.
Baca juga:
Bareskrim Tetapkan 7 Panitia Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur Tersangka
Dalam kasus ini, tersangka diduga menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Pelaku menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih sebanyak 64.148.
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara pelaku lainnya dijerat Pasal 544 UU Pemilu. (Knu)
Baca juga:
Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pramono dan Wali Kota Kuala Lumpur Punya Tujuan Sama: Bangun Masa Depan yang Berkelanjutan

Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ancam Kesakralan HUT RI

Jakarta Menuju Kota Global, Pemprov DKI Kirim 150 Siswa SMK ke Kuala Lumpur

Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO

1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri

Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur

Ada Penumpukan Massa, KPU Klaim Pencoblosan di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
