Sekjen PAN Sarankan Pemerintah Subsidi Gaji untuk Cegah PHK Massal

Jumat, 17 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyarankan pemerintah memberikan subsidi gaji kepada industri atau perusahaan yang tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menilai cara itu efektif untuk mengantisipasi terjadinya PHK massal akibat pandemi COVID-19 di Tanah Air. Hal tersebut juga sudah dilakukan oleh negara tetangga, Singapura.

Baca Juga:

Meski Ekonomi Sulit, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Wajib Dapat THR

"Merujuk apa yang dilakukan oleh negara-negara tetangga kita, untuk mencegah PHK itu kemudian mengusulkan pemberian subsidi gaji kepada para pemberi kerja yang tidak memPHK karyawannya," kata Eddy dalam sebuah diskusi, Jumat (17/4).

Sekjen PAN Eddy Soeparno ungkap pemerintah harus cegah PHK
Sekjen PAN Eddy Soeparno. Foto: Twitter/@eddy_soeparno

Eddy mengatakan, selain memberikan stimulus, pemerintah Singapura juga memberi subsidi kepada para pemberi kerja atau perusahaan. Besarannya mulai dari 25 hingga 75 persen gaji karyawannya. Tergantung jenis industri dari perusahaan tersebut.

"Di Singapura, di awal (pemerintah) mereka menggelontorkan paket stimulus. Mereka memberikan subsidi gaji antara 25-75 persen dari gaji yang diterima seseorang. Tergantung pada industri yang terdampak," ungkap Eddy.

Baca Juga:

Bos Ciputra Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Lebih lanjut, Eddy menyatakan, pemerintah juga bisa menerapkan kebijakan serupa untuk mengantisipasi PHK massal akibat pandemi COVID-19. Sebab, pemerintah juga memiliki database yang valid terkait sejumlah perusahaan yang berpotensi di PHK itu.

"Bisa. Sangat mungkin bisa. Kita sudah punya database dari pegawai-pegawai yang terancam PHK yang memang layak mendapatkan subsidi gaji," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Honorer Tak Dapat THR, Pengamat: Tergantung Instansi Masing-Masing

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan