Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mie Sedaap Stop PHK Karyawan, DPR: Semua Perusahaan Wajib Bayar THR

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Mie Sedaap Stop PHK Karyawan, DPR: Semua Perusahaan Wajib Bayar THR

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja setelah berkoordinasi dengan DPR.

Zainul mengatakan langkah PT Karunia Alam Segar yang menghentikan PHK karyawan harus menjadi pelajaran. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan adanya ruang dialog antara manajemen dan pekerja sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa merugikan karyawan.

“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul, Selasa (24/2).

Ia menegaskan momentum Ramadan harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh perusahaan. Zainul meminta tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya di bulan suci tersebut, terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegasnya.

Baca juga:

Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026



Zainul mengingatkan seluruh perusahaan wajib menjalankan kewajiban mereka dalam membayar THR kepada pekerja. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR,” lanjutnya.

Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, Zainul juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja di daerah untuk meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang hari raya, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Lebih lanjut, ia menekankan stabilitas hubungan industrial yang sehat sangat penting, tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha secara jangka panjang.

“Perusahaan dan pekerja ialah mitra. Jika komunikasi dibangun dengan baik, solusi terbaik bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker

#PHK #DPR RI #Komisi IX
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Bagikan