Honorer Tak Dapat THR, Pengamat: Tergantung Instansi Masing-Masing

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 April 2020
 Honorer Tak Dapat THR, Pengamat: Tergantung Instansi Masing-Masing

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini meskipun pandemi corona.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Meski begitu bagaimana nasib tenaga honorer yang membantu PNS bekerja.

Baca Juga:

Polda Jateng Bagikan Sembako Buat Ojol dan Pengayuh Becak Terdampak COVID-19

Pengamat Kebijakan Publik Yogi Suprayogi Sugandi mengatakan bahwa memang pegawai honorer tidak mendapatkan THR dari negara. Dana THR sendiri berasal dari APBN dan APBD.

Pengamat kebijakan publik Yogi S Sugandi nilai wajar honorer tak dapat THR
Pengamat Kebijakan Publik Yogi Suprayogi Sugandi (kiri) (Foto: antaranews)

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam beleid payung hukumnya memang sama sekali tidak ada istilah tenaga honorer yang disebutkan.

"Honorer itu ga ada dalam uu. THR itu hanya dana dari apbn apbd sudah ada anggaranya," kata Yogi saat dihubungi merahputih.com, Kamis (16/4).

Meski demikian, kata dia, biasa para pegawai harian lepas itu mendapatkan THR dari institusi dan lembaga mereka bekerja. Untuk gaji sesuai dengan kebijakan tempat mereka mengais rezeki.

"Tapi kalau honorer itu biasanya kebijakan dari daerahnya masing-masing atau institusinya masing-masing, lembaganya masing-masing," terang dia.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Namun Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Kemudian dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:

Pemerintah Soroti Diskriminasi Penderita Corona yang Sembuh di Masyarakat

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4) lalu.

Sri Mulyani juga menyampaikan, bahwa THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).(Asp)

Baca Juga:

4 Oknum TNI Kodam Jaya dan Diponegoro Diduga Terlibat Pencurian Kabel Telkom

#THR #Kementerian Keuangan #Guru Honorer #Pengamat Kebijakan Publik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan
Komisi X DPR meminta gaji guru honorer minimal Rp 5 juta per bulan. Saat ini, gaji yang diterima masih jauh dari kata layak.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pemotongan ini belum diterapkan pada sistem transfer langsung ke rekening guru
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Indonesia
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Indonesia
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Setelah temuan Menhan Sjafrie, pemerintah bergerak cepat menegakkan pengawasan kepabeanan dan imigrasi di Bandara IMIP. Penempatan petugas segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Hetifah menyoroti urgensi pengaturan yang komprehensif terkait fenomena perundungan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Pemerintah menemukan situs palsu mengatasnamakan Coretax DJP. Komdigi mengimbau masyarakat hanya mengakses domain resmi dan melaporkan situs mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Indonesia
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Purbaya membuka ruang untuk mengalihkan anggaran K/L yang kemungkinan tak bisa terserap penuh hingga akhir tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Bagikan