Honorer Tak Dapat THR, Pengamat: Tergantung Instansi Masing-Masing


Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini meskipun pandemi corona.
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Meski begitu bagaimana nasib tenaga honorer yang membantu PNS bekerja.
Baca Juga:
Polda Jateng Bagikan Sembako Buat Ojol dan Pengayuh Becak Terdampak COVID-19
Pengamat Kebijakan Publik Yogi Suprayogi Sugandi mengatakan bahwa memang pegawai honorer tidak mendapatkan THR dari negara. Dana THR sendiri berasal dari APBN dan APBD.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam beleid payung hukumnya memang sama sekali tidak ada istilah tenaga honorer yang disebutkan.
"Honorer itu ga ada dalam uu. THR itu hanya dana dari apbn apbd sudah ada anggaranya," kata Yogi saat dihubungi merahputih.com, Kamis (16/4).
Meski demikian, kata dia, biasa para pegawai harian lepas itu mendapatkan THR dari institusi dan lembaga mereka bekerja. Untuk gaji sesuai dengan kebijakan tempat mereka mengais rezeki.
"Tapi kalau honorer itu biasanya kebijakan dari daerahnya masing-masing atau institusinya masing-masing, lembaganya masing-masing," terang dia.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Namun Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Kemudian dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Pemerintah Soroti Diskriminasi Penderita Corona yang Sembuh di Masyarakat
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4) lalu.
Sri Mulyani juga menyampaikan, bahwa THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).(Asp)
Baca Juga:
4 Oknum TNI Kodam Jaya dan Diponegoro Diduga Terlibat Pencurian Kabel Telkom
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan

WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas

Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG

Utang Kereta Cepat Whoosh Jadi Sorotan, Purbaya Tegaskan Tidak Ditanggung APBN

Kepala Daerah Protes ke Menkeu Purbaya usai TKD Dipotong, DPR: Langkah Keliru dan Tidak Tepat

Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Gantikan Menkeu Purbaya

Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T

Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima

Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
