Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Arsip. Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran saat bernegosiasi untuk membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). ANTARA/HO/Korem Lilawangsa
Merahputih.com - Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, memberikan sorotan tajam terkait insiden pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang baru-baru ini terjadi.
Menurut Trubus, tindakan tersebut secara nyata mencederai proses perdamaian panjang yang telah dibangun pascakonflik di Aceh. Trubus menegaskan bahwa kemunculan simbol tersebut di ruang publik bukanlah ekspresi kebebasan berpendapat biasa, melainkan sebuah pelanggaran hukum serius.
"Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri," tegas Trubus dalam keterangannya, Jumat (26/12).
Baca juga:
Lecehkan Bendera Indonesia, Pemeran Film Dewasa Tia Emma Dilaporkan KBRI London
Dampak Sosial dan Potensi Provokasi
Pengamat kebijakan publik ini juga memperingatkan bahwa aksi semacam itu dapat memicu ketegangan sosial yang mampu membuka kembali trauma masa lalu masyarakat Aceh.
Ia menekankan bahwa menjaga suasana kondusif adalah tanggung jawab kolektif. Trubus mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap kelompok-kelompok anti-perdamaian yang kerap memanfaatkan situasi darurat atau bencana untuk memprovokasi warga demi mengganggu ketertiban umum.
Apresiasi Terhadap Langkah Persuasif TNI
Di sisi lain, Trubus memberikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan oleh jajaran Korem 011/Lilawangsa dalam menangani aksi di Kota Lhokseumawe. Penertiban tersebut dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Baca juga:
"Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah kepada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf. Ali Imran, mengonfirmasi bahwa pembubaran aksi di Simpang Kandang, Muara Dua, sempat diwarnai ketegangan namun berakhir damai tanpa kekerasan. Massa secara sukarela menyerahkan kain umbul-umbul menyerupai bendera GAM.
Meski demikian, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga provokator karena kedapatan membawa tas berisi senjata api jenis pistol serta senjata tajam rencong.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
11 Daerah di Aceh Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat
Jembatan Armco Hubungkan kembali Warga Birem Bayeun Aceh Timur
Politikus Sebut Harga Pangan di Aceh Naik 100 Persen, Daya Beli Warga Juga Melemah
Megawati Tegaskan Pentingnya Pendataan Bencana: Jangan Setelah Bersih Lalu Lupa
Pemerintah Diyakini Masih 'Sakti' Tangani Banjir Aceh Tanpa Campur Tangan Asing
Bendera Putih Bertebaran di Aceh setelah Bencana, Gubernur Mualem: itu bukan Bentuk Menyerah dan Putus Asa
Update Bencana Alam Sumatra: 1.059 Orang Meninggal, 192 Masih Dalam Pencarian
Hunian Sementara Korban Banjir Aceh Mulai Dibangun di Pidie, Aceh Tengah dan Gayo Lues Segera Menyusul
Aceh Minta Bantuan UNDP & UNICEF, Begini Respons Perwakilan PBB di RI