Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 43 menit lalu
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan

Presiden Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Muharram. (foto: dok Gerindra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru ASN ini sebelumnya dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung karena mengumpulkan iuran sukarela dari orang tua murid untuk membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka, yang telah disetujui Komite Sekolah.

Menurut Kurniasih, keputusan Presiden ini mengirimkan sinyal kuat bahwa negara memiliki komitmen untuk melindungi guru dari perlakuan yang tidak adil.

“Komisi X DPR RI menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara. Ini bukan hanya pemulihan hak, melainkan juga pesan penting bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil,” ujar Kurniasih di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia menilai bahwa tindakan kedua guru tersebut pada dasarnya merupakan upaya menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan di tengah masalah klasik kesejahteraan guru honorer yang belum tertangani tuntas. Oleh karena itu, keputusan Presiden dapat menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan bagi pendidik di lapangan.

Baca juga:

Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri

"Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita, terutama soal kesejahteraan guru honorer yang belum tertangani tuntas,” kata Kurniasih.

Mendesak Regulasi Perlindungan Guru dan Kesejahteraan Honorer

Kurniasih menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai sumbangan pendidikan, peran Komite Sekolah, dan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah agar hal-hal tersebut tidak menimbulkan risiko hukum bagi guru. Ia berpandangan, guru harus mendapatkan perlindungan hukum penuh selama pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan tanpa niat memperkaya diri.

Ia berharap rehabilitasi yang diberikan kepada Abdul Muis dan Rasnal tidak hanya berhenti sebagai langkah simbolik, tetapi menjadi momentum penting untuk membenahi kesejahteraan dan kepastian karier bagi para pendidik, khususnya guru honorer.

Selain itu, ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sekolah serta pemberian dukungan psikososial bagi keluarga kedua guru tersebut, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di daerah lain.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali status kedua guru ASN tersebut.

Baca juga:

Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi

Yusril menjelaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” tegas Yusril.

#Guru #Guru Dianiaya #Guru Honorer #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 43 menit lalu
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri
pemanggilan itu untuk memastikan alasan di balik telatnya pembayaran guru honorer yang diperjuangkan oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri
Indonesia
Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi
Guru merupakan sebuah topik perbincangan yang tak pernah usai, sebab menyentuh inti dari kualitas pendidikan dan masa depan suatu bangsa.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas, moral, dan etika publik.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Bagikan