DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: dok. Komdigi)
MerahPutih.com - Pemerintah menemukan adanya peredaran sejumlah situs yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
DJP menginformasikan bahwa beredar situs-situs tiruan yang menampilkan identitas serupa dengan layanan Coretax resmi.
“Sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).
Baca juga:
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Alex mengingatkan bahwa kemunculan situs-situs tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data hingga pemanfaatan informasi secara tidak semestinya.
Sesuai informasi resmi dari DJP, Komdigi menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi: coretaxdjp.pajak.go.id
"Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan," ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Komdigi melakukan langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
"Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada," tegasnya.
Baca juga:
Purbaya Lebih Percaya Perbaikan Coretax ke Peretas Indonesia, Miliki Kecakapan Memadai
Komdigi juga akan memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan digital.
“Termasuk melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id," jelas Alex yang juga anggota Polri berpangkat Irjen. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol