Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Arsip - Iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Cloudflare menjadi satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terancam diblokir karena belum melakukan pendaftaran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tak hanya itu, Komdigi beralasan Cloudflare kedapatan menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol) berdasarkan hasil analisis 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025.
Hasilnya, ada lebih dari 75 persen memakai layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain situs judi online (judol) agar bisa lolos dari pemblokiran konten.
Baca juga:
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, kepada media di Jakarta, Rabu (19/11).
Alexander menambahkan temuan soal dominasi Cloudflare dalam infrastruktur situs judol sudah disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Menurut dia, Komdigi juga telah memanggil perusahaan berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga:
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'
Oleh karenanya, Komdigi menegaskan perusahaan Cloudflare harus segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat yang resmi beroperasi di Indonesia.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas pejabat eselon 1 Komdigi itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol