76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi

Logo Cloudflare. (Foto: dok. Google)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Parlemen mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak tegas perusahaan penyedia layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS, Cloudflare, yang hingga kini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan diduga terlibat dalam mendukung situs judi online (Judol).

“Komdigi harus bertindak tegas terhadap perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan Indonesia,” kata Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/11).

Menurut dia, ketidakpatuhan Cloudflare terhadap regulasi nasional tidak bisa dibiarkan. Cloudflare kedapatan menjadi beking infrastruktur situs judol berdasarkan hasil analisis Komdigi terhadap 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025.

Baca juga:

Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol

Hasilnya, ada lebih dari 76 persen memakai layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain situs judol agar bisa lolos dari pemblokiran konten.

"Apalagi jika layanan mereka justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online." imbuh Deng Ical, sapaan akrab anggota DPR itu.

Cloudflare Tidak Punya Perwakilan Resmi di Indonesia

Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 PSE lingkup privat yang hingga kini belum mendaftar ke Komdigi sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang direvisi tahun 2024.

Perusahaan yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) itu juga tidak memiliki perwakilan resmi atau server di Indonesia, sehingga dinilai melanggar banyak ketentuan.

Baca juga:

Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE

Ajak Publik Indonesia Mulai Tinggalkan Cloudflare

Deng Ical menegaskan, setiap perusahaan digital yang beroperasi atau menyediakan layanan bagi entitas di Indonesia wajib tunduk pada aturan nasional, termasuk kewajiban pendaftaran PSE.

Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan digitalisasi, dia menekankan pentingnya regulasi yang tegas dan adil agar ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan bebas dari penyalahgunaan teknologi.

“Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan digital. Masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan digital yang mematuhi aturan Indonesia dan lebih transparan dalam pengelolaan datanya,” tandasnya. (Pon)

#Situs Judol #Cloudflare #Komdigi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Indonesia
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
AI menjadi bagian dari agenda transformasi digital yang dibahas dalam pertemuan, termasuk pemanfaatannya untuk pendidikan dan penguatan literasi digital masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
Indonesia
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Indonesia
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Komdigi membantah isu pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Gandeng aparat penegak hukum temukan pelaku penyebar hoaks.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Indonesia
Bansos 1.400 Keluarga Penerima Manfaat Ditahan Akibat Terindikasi Judol
Proses verifikasi faktual ini menjadi dasar bagi Kemensos untuk menentukan keberlanjutan status kepesertaan KPM
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Bansos 1.400 Keluarga Penerima Manfaat Ditahan Akibat Terindikasi Judol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Bagikan