Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang
Logo Cloudflare. (Foto: dok. Google)
MerahPutih.com - Penyedia layanan infrastruktur internet Cloudflare tengah jadi sorotan berbagai negara, selain Indonesia juga di Jepang.
Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Cloudflare untuk membayar sekitar 500 juta yen atau sekitar Rp 53,2 miliar kepada empat penerbit Jepang, Kadokawa, Kodansha, Shueisha, dan Shogakukan — karena memfasilitasi pelanggaran hak cipta.
Dalam pernyataan bersama dari para penggugat, mereka telah memberi tahu Cloudflare bahwa layanan CDN atau content delivery network milik perusahaan AS itu dipakai oleh dua situs besar untuk menayangkan lebih dari 4.000 judul komik Jepang (manga) bajakan.
Kedua situs tersebut pernah mencatatkan lebih dari 300 juta kunjungan per bulan.
Baca juga:
Para penerbit juga meminta Cloudflare menghentikan distribusi konten bajakan dari peladen yang dikelolanya. Namun, perusahaan itu tetap menyediakan layanan kepada kedua situs tersebut meski sudah menerima laporan.
Mereka juga menyatakan, dalam kasus lain, Cloudflare tetap mendistribusikan konten bajakan setelah menerima laporan pelanggaran, sehingga mereka mengajukan gugatan pada 1 Februari 2022.
Pengadilan menyatakan bahwa Cloudflare memungkinkan situs pembajak konten beroperasi "dalam kondisi yang menjamin anonimitas tinggi" tanpa verifikasi identitas, sebut pernyataan bersama itu.
Disebutkan pula bahwa kerugian total diperkirakan mencapai sekitar 3,6 miliar yen, tetapi hanya sebagian (sekitar 500 juta yen) yang akan dibayarkan kepada para penggugat.
Di Indonesia, Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Kemkomdigi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Platform tersebut diberi waktu sampai 14 hari kerja untuk memenuhi kewajibannya. Apabila PSE tersebut tidak memenuhi kewajibannya, Kemkomdigi akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Tahap Pertama, Mobil Buatan Jepang Disasar Pakai BBM Bioetanol 10 Persen
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'
Cloudflare Down! X hingga ChatGPT Tumbang Bersamaan, Ini Penyebabnya
Cloudflare Alami Gangguan Global, Ribuan Situs dan Layanan Internet Terdampak
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara
Bertemu PM Australia, Prabowo Berbagi Falsafah Indonesia Tentang Tetangga yang Baik