MerahPutih.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur.
“Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kita update kepada teman-teman, ya,” kata Menaker Yassierli, kepada media, di Jakarta, Rabu (25/2).
Baca juga:
Mie Sedaap Stop PHK Karyawan, DPR: Semua Perusahaan Wajib Bayar THR
Ratusan Buruh Dirumahkan Jelang Ramadan
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan. Para buruh disebut menerima informasi PHK hanya melalui pesan WhatsApp, meski kontrak kerja mereka masih berjalan.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima aspirasi dari pekerja PT KAS. Ia menegaskan perusahaan sudah sepakat tidak akan kembali melakukan PHK.
“Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja,” ujar Dasco, Senin (23/2) dikutip dari Antara.
Baca juga:
Teladan Ramadan dari Kudus, Patungan ASN untuk THR PPPK Paruh Waktu
Modus Hindari Pembayaran THR?
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus ini bukan peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut praktik ini merupakan modus baru perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus," tandasnya. (*)

