Meski Ekonomi Sulit, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Wajib Dapat THR


Pengamat politik Ujang Komarudin (Foto: unialazhar.ac.id)
MerahPutih.Com - Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan tenaga honorer di setiap instansi pemerintah wajib mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Menurut Ujang, jika tak diberikan THR, pemerintah sama saja mengabaikan nasib mereka.
Baca Juga:
Honorer Tak Dapat THR, Pengamat: Tergantung Instansi Masing-Masing
"Memang kasihan bagi mereka yang menjadi tenaga honorer. Baik di kementerian maupun guru di sekolah-sekolah. Kasihan nasib mereka," kata Ujang kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (16/4).

Ujang menambahkan, sepertinya pemerintah tak akan memberikan THR kepada mereka para tenaga honorer, berarti pemerintah akan lepas tangan.
"Karena pemerintah tak punya uang. Dan juga tenaga honorer bukan lah ASN. Pemerintah tidak merasa berkewajiban memberi THR kepada mereka," sebut Ujang.
Ia menyebut, tidak ada aturan yang mengikat bagi pemerintah. Dan pemerintah tidak menganggap sebagai sebuah kewajiban.
Dari tahun ke tahun termasuk tahun ini, tak ada THR bagi para honorer.
"Tak ada jalan keluar juga dari pemerintah.Dampaknya mereka akan semakin kesulitan secara ekonomi. Dan hidup dalam tekanan ekonomi yang makin hari makin menyulitkan bagi mereka," sebut Ujang.
Ujang juga melihat, di swasta juga, sepertinya perusahaan banyak yang tak akan memberi THR kepada karyawannya.
"Karena perusahaan akan beralasan sedang kesulitan karena Corona," sebut Ujang.
Ia berharap, agar para tenaga honorer juga diberikan THR mengingat mereka adalah pekerja yang wajib diperhatikan.
"Bagaimanapun pengusaha harus memberikan THR. Apapun kondisinya. Karena THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan," pungkas Ujang.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini meskipun pandemi corona.
Baca Juga:
Jabar Bergerak Bagi Sembako dan Pasang Wastafel Portabel di Majalengka
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Meski begitu bagaimana nasib tenaga honorer yang membantu PNS bekerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Namun Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Kemudian dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.(Knu)
Baca Juga:
Jumlah ODP Capai Ratusan Ribu, Pemerintah Desak Warga Lakukan Isolasi Mandiri
Bagikan
Berita Terkait
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi

Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan

Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline

Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai

22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo
