MerahPutih.com - Simulasi menggunakan tabel input-output Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, CORE memperkirakan tekanan biaya berpotensi memicu tambahan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar 15.250 hingga 20.260 pekerja.
PHK terbesar diperkirakan terjadi di sektor manufaktur sebanyak 8.690–12.120 pekerja, diikuti sektor jasa 3.250–4.500 pekerja, serta sektor pertanian 3.320–3.640 pekerja.
Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mendorong penguatan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK untuk meredam risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi meningkat di tengah tekanan global.
Dalam laporan terbarunya berjudul Badai PHK (Belum) Berlalu, CORE menilai Satgas Mitigasi PHK perlu diperkuat dan difungsikan sebagai sistem peringatan dini guna membaca kondisi pasar tenaga kerja secara lebih cepat.
Baca juga:
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Satgas Mitigasi PHK perlu diperkuat sebagai early warning system melalui tiga penajaman mandat yang menggabungkan deteksi dini di sisi hulu dan kepastian jaring pengaman di sisi hilir,
tulis laporan tersebut.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pemantauan data secara real-time, mulai dari klaim BPJS Ketenagakerjaan, utilisasi kapasitas industri, indeks lowongan kerja dari platform digital, hingga pelaporan jam kerja dari sampel perusahaan di sektor padat karya secara bulanan.
Selain itu, cakupan pemantauan juga perlu diperluas tidak hanya pada PHK formal, tetapi juga berbagai bentuk penyesuaian tenaga kerja, seperti tidak diperpanjangnya kontrak, pembekuan rekrutmen, dan pengurangan jam kerja.
Langkah ini juga perlu diikuti dengan pembentukan respons cepat lintas kementerian bagi perusahaan yang mulai mengalami tekanan biaya dan arus kas.
CORE juga menekankan pentingnya memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersalurkan secara optimal kepada pekerja yang memenuhi syarat masa iuran.
Manfaat JKP sendiri telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan, pelatihan, serta akses informasi lowongan kerja.
Di sisi lain, CORE menilai kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Pemerintah didorong memberikan dukungan berupa bantuan modal kerja, restrukturisasi utang, serta subsidi input bagi perusahaan yang masih sehat namun tertekan biaya. Langkah tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan menanggung beban pesangon dan bantuan sosial pasca-PHK.
Relaksasi bea masuk bahan baku strategis dan percepatan restitusi pajak perlu diberlakukan agar tekanan biaya akibat pelemahan nilai tukar tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan,
tulis CORE.