SBY Dukung Langkah Politik DPR Bongkar Dugaan Korupsi Jiwasraya

Selasa, 28 Januari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai, DPR dapat menggunakan hak konstitusional untuk melakukan investigasi atau penyelidikan terkait kasus Jiwasraya.

SBY menyebut, hal ini mengingat besarnya angka kerugian negara serta kompleksitas dan keterkaitan antarlembaga yang terkait, maka agar lebih efektif hasilnya.

Baca Juga:

Moeldoko Bantah Sengaja Amankan Eks Direktur Jiwasraya sebagai Staf Ahli KSP

"DPR bisa menggunakan hak konstitusional yang dimilikinya," kata Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui tulisan yang Lebih Besar" yang diunggah di Facebook, Senin (27/1).

SBY berpendapat DPR lebih tepat menggunakan hak angket agar penyelidikan dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

Presiden SBY dukung DPR bongkar skandal Jiwasraya
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: Youtube

Menurut SBY, negara dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepatutnya membuka diri dan mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) serta penggunaan hak angket DPR. Tujuannya agar tuduhan miring yang dialamatkan kepada negara maupun Presiden Jokowi dapat dibuktikan tidak benar.

SBY lantas menyindir empat kali penggunaan hak angket ketika dirinya menjabat Presiden.

"Di era saya dulu, ingat, saya, 4 kali DPR menggunakan hak angketnya," ungkap SBY.

Bahkan SBY mendengar kabar, justru partai politik anggota koalisi yang menggebu-gebu ingin membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus Jiwasraya.

"Tentu ini menarik. Meskipun belakangan kita ketahui bahwa koalisi pendukung pemerintah lebih memilih panja, bukan pansus," kata SBY.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut, Jiwasraya telah bermasalah sejak lama.

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak tahun 2006.

Saat itu, laporan keuangan Jiwasraya terlihat baik-baik saja tetapi sudah dipoles sedemikian rupa.

Baca Juga:

Moeldoko Bantah KSP Miliki Hubungan dengan Tersangka Korupsi Jiwasraya

"Meskipun tahun 2006 perusahaan masih membukina laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung saat memberikan keterangan resmi di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1).

Tak hanya itu, tahun 2017 Jiwasraya juga memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat itu Jiwasraya telah membukukan laba Rp 360,3 miliar.(Knu)

Baca Juga:

DPR Bentuk Panja Jiwasraya untuk Kawal Hak Nasabah yang Dirampas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan