Skandal Asuransi

SBY Dukung Langkah Politik DPR Bongkar Dugaan Korupsi Jiwasraya

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 Januari 2020
 SBY Dukung Langkah Politik DPR Bongkar Dugaan Korupsi Jiwasraya

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai, DPR dapat menggunakan hak konstitusional untuk melakukan investigasi atau penyelidikan terkait kasus Jiwasraya.

SBY menyebut, hal ini mengingat besarnya angka kerugian negara serta kompleksitas dan keterkaitan antarlembaga yang terkait, maka agar lebih efektif hasilnya.

Baca Juga:

Moeldoko Bantah Sengaja Amankan Eks Direktur Jiwasraya sebagai Staf Ahli KSP

"DPR bisa menggunakan hak konstitusional yang dimilikinya," kata Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui tulisan yang Lebih Besar" yang diunggah di Facebook, Senin (27/1).

SBY berpendapat DPR lebih tepat menggunakan hak angket agar penyelidikan dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

Presiden SBY dukung DPR bongkar skandal Jiwasraya
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: Youtube

Menurut SBY, negara dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepatutnya membuka diri dan mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) serta penggunaan hak angket DPR. Tujuannya agar tuduhan miring yang dialamatkan kepada negara maupun Presiden Jokowi dapat dibuktikan tidak benar.

SBY lantas menyindir empat kali penggunaan hak angket ketika dirinya menjabat Presiden.

"Di era saya dulu, ingat, saya, 4 kali DPR menggunakan hak angketnya," ungkap SBY.

Bahkan SBY mendengar kabar, justru partai politik anggota koalisi yang menggebu-gebu ingin membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus Jiwasraya.

"Tentu ini menarik. Meskipun belakangan kita ketahui bahwa koalisi pendukung pemerintah lebih memilih panja, bukan pansus," kata SBY.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut, Jiwasraya telah bermasalah sejak lama.

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak tahun 2006.

Saat itu, laporan keuangan Jiwasraya terlihat baik-baik saja tetapi sudah dipoles sedemikian rupa.

Baca Juga:

Moeldoko Bantah KSP Miliki Hubungan dengan Tersangka Korupsi Jiwasraya

"Meskipun tahun 2006 perusahaan masih membukina laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung saat memberikan keterangan resmi di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1).

Tak hanya itu, tahun 2017 Jiwasraya juga memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat itu Jiwasraya telah membukukan laba Rp 360,3 miliar.(Knu)

Baca Juga:

DPR Bentuk Panja Jiwasraya untuk Kawal Hak Nasabah yang Dirampas

#Susilo Bambang Yudhoyono #Asuransi #DPR #Badan Pemeriksa Keuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Indonesia
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Bekas ketua Ombudsman Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Indonesia
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Kapal dibuat oleh Galangan Kapal Uljanic Yugoslavia Tahun 1981 dengan bobot 1.850 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Anggaran untuk Sekolah Rusak Akibat Gempa NTT
Pemerintah diminta memberikan perhatian serius terhadap banyaknya sekolah yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Anggaran untuk Sekolah Rusak Akibat Gempa NTT
Indonesia
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Indonesia
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Praktik pertambangan ilegal selama ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Indonesia
Kewarganegaraan Ganda Tidak Lagi Paksa Anak Bangsa Kejar Karier Internasional dan Kecintaan Tanah Air
Usulan tersebut tetap memerlukan pembahasan pemerintah bersama DPR melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Kewarganegaraan Ganda Tidak Lagi Paksa Anak Bangsa Kejar Karier Internasional dan Kecintaan Tanah Air
Bagikan