Saut Situmorang Juluki Capim KPK Bermasalah 'Kucing Kurap'

Kamis, 29 Agustus 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjuluki Calon Pimpinan (Capim) KPK bermasalah dengan sebutan 'Kucing Kurap'. Mereka dipastikan takkan nyaman berada di lembaga antirasuah karena hanya akan dianggap wabah oleh pegawai KPK.

“Katakanlah nanti kita dapat kucingnya tuh kucing kurap, memang tetap bisa tangkap tikus, tapi nanti kebanyakan garuknya daripada nangkap tikusnya,” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga:

Jubir KPK: Apakah Pantas Pansel Memilih Calon yang Melanggar Hukum?

Loloskan Pelanggar Kode Etik, Pansel Capim KPK Perlu Dievaluasi

Menurut Saut, aturan etik di internal KPK sangat ketat. Dia mencontohkan salah satu aturan ketat di lembaganya yakni sanksi bagi pegawai KPK yang memakai batik lengan pendek saat menggelar konferensi pers.

Saut yakin Capim KPK bermasalah tidak akan nyaman dengan aturan ketat di KPK. Bahkan, dia memastikan calon bermasalah itu tidak akan bisa merusak marwah KPK. “Mau coba-coba? Masuk ke sini, paling kami sembuhkan kurapnya,” tegas mantan Staf Ahli Kepala BIN itu.

Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

KPK telah merilis catatan rekam jejak 20 nama Capim lembaga antirasuah yang telah dinyatakan lolos seleksi profil assesment atau tahap keempat. Dari 20 nama itu, terdapat beberapa nama yang memiliki rekam jejak negatif.

Dari 20 nama itu, KPK menemukan beberapa dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Baca Juga:

Kritik Capim Terima Gratifikasi, Jubir KPK Febri Diansyah Dipolisikan

WP KPK Tak Gentar Febri Diansyah Cs Dipolisikan

Berdasarkan data dari KPK ada kandidat dari Polri yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK juga menemukan calon dari unsur Polri terlambat menyerahkan LHKPN. Laporan periodik mestinya dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019.

Tak hanya itu, catatan kelam capim itu juga telah diserahkan KPK kepada pansel. Sayangnya, pansel tak menggubris saran KPK dan meloloskan nama-nama yang bermasalah tersebut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan