Satpol PP Jakarta Barat Bongkar Lokasi Parkir Motor Liar di Atas Trotoar

Rabu, 06 November 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, langsung melakukan pengecekan terkait adanya pelaku usaha yang memasang pagar di atas trotoar untuk parkir motor.

Pengecekan tersebut dilaksanakan pada Rabu (6/11). Dalam pengecekan tersebut, petugas Satpol PP langsung membongkar pagar yang berada di atas trotoar. Hal itu diketahui dari unggahan Satpol PP DKI di akun Instagram resminya @satpolpp.dki, Rabu (6/11).

"Selain itu, petugas juga memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha agar tidak lagi menutup trotoar," tulisnya.

Satpol PP DKI menegaskan, trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang berfungsi untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki.

Baca juga:

Kasatpol PP DKI Arifin Jadi Calon Wali Kota Jakpus, Sudah Diajukan saat Era Heru Budi

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 25 ayat 1 Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.

Jadi, Satpol PP mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dalam menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk merasa aman dan nyaman. Ayo, kita tunjukkan sikap hormat dan peduli kepada sesama," tutupnya. (asp)

Baca juga:

Rapat dengan DPR, Menteri Pigai Ungkap Kariernya Berawal dari Tukang Parkir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan