Satpol PP Jakarta Barat Bongkar Lokasi Parkir Motor Liar di Atas Trotoar


Penampakan pagar di atas trotoar untuk parkir motor. (Foto: Instagram/Satpol PP DKI)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, langsung melakukan pengecekan terkait adanya pelaku usaha yang memasang pagar di atas trotoar untuk parkir motor.
Pengecekan tersebut dilaksanakan pada Rabu (6/11). Dalam pengecekan tersebut, petugas Satpol PP langsung membongkar pagar yang berada di atas trotoar. Hal itu diketahui dari unggahan Satpol PP DKI di akun Instagram resminya @satpolpp.dki, Rabu (6/11).
"Selain itu, petugas juga memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha agar tidak lagi menutup trotoar," tulisnya.
Satpol PP DKI menegaskan, trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang berfungsi untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki.
Baca juga:
Kasatpol PP DKI Arifin Jadi Calon Wali Kota Jakpus, Sudah Diajukan saat Era Heru Budi
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 25 ayat 1 Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.
Jadi, Satpol PP mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dalam menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
"Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk merasa aman dan nyaman. Ayo, kita tunjukkan sikap hormat dan peduli kepada sesama," tutupnya. (asp)
Baca juga:
Rapat dengan DPR, Menteri Pigai Ungkap Kariernya Berawal dari Tukang Parkir
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli

Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas

Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
