Satgas COVID-19 Ancam Tindak Tegas Pengelola Pusat Perbelanjaan

Rabu, 16 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tingginya angka penyebaran COVID-19 menandakan adanya penularan cepat di sejumlah fasilitas publik. Salah satu yang rawan adalah pusat perbelanjaan mengingat ruangannya tertutup dan menampung banyak orang.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 bakal menindak tegas pengelola dan pengunjung mal atau pusat perbelanjaan jika melanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga

Kasus COVID-19 Meningkat, Pemda DIY Siapkan Isoter Khusus Wisatawan

“Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Satgas setempat,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Rabu (16/2).

Dirinya pun meminta agar pengelola mal dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining pengunjung.

“Termasuk mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitas,” ungkap Wiku.

Hal ini dikarenakan sejumlah pihak mempertanyakan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining COVID-19 terutama di fasilitas publik seperti mal dan pusat perbelanjaan. Sebab, masih ada mal yang tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan skrining melalui PeduliLindungi.

Adanya peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah selayaknya untuk dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas publik. Dan bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.

"Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegas Wiku.

Baca Juga

Kasus Aktif COVID-19 Jakarta Hari Ini Naik 341 Jiwa

Sekedar informasi, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta diperbolehkan dibuka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.

Selain itu, anak di bawah 12 tahun yang akan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal harus didampingi orangtua. Khusus anak 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. (Knu)

Baca Juga

Angka COVID-19 Tak Kunjung Turun, Kapolri Minta Anak Buahnya Lakukan Evaluasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan