Satgas COVID-19 Ancam Tindak Tegas Pengelola Pusat Perbelanjaan


Mal di Batam mulai ramai dikunjungi warga, pada akhir pekan pertama penerapan PPKM level 3. (ANTARA/Naim)
MerahPutih.com - Tingginya angka penyebaran COVID-19 menandakan adanya penularan cepat di sejumlah fasilitas publik. Salah satu yang rawan adalah pusat perbelanjaan mengingat ruangannya tertutup dan menampung banyak orang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 bakal menindak tegas pengelola dan pengunjung mal atau pusat perbelanjaan jika melanggar protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga
Kasus COVID-19 Meningkat, Pemda DIY Siapkan Isoter Khusus Wisatawan
“Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Satgas setempat,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Rabu (16/2).
Dirinya pun meminta agar pengelola mal dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining pengunjung.
“Termasuk mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitas,” ungkap Wiku.
Hal ini dikarenakan sejumlah pihak mempertanyakan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining COVID-19 terutama di fasilitas publik seperti mal dan pusat perbelanjaan. Sebab, masih ada mal yang tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan skrining melalui PeduliLindungi.
Adanya peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah selayaknya untuk dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas publik. Dan bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.
"Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegas Wiku.
Baca Juga
Sekedar informasi, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta diperbolehkan dibuka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, anak di bawah 12 tahun yang akan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal harus didampingi orangtua. Khusus anak 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. (Knu)
Baca Juga
Angka COVID-19 Tak Kunjung Turun, Kapolri Minta Anak Buahnya Lakukan Evaluasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
