Sampah Masker di Surabaya Capai 863 Kilogram, Begini Penanganannya
Selasa, 24 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Dalam kurun waktu tiga bulan, sampah masker di Kota Surabaya mencapai 863,15 kilogram di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas.
Baca Juga:
Tips Membuang Masker dan Sampah Medis Bekas COVID-19
Ia mengatakan, untuk pengolahan sampah rumah tangga masker tersebut, memang melalui beberapa tahap sebelum sampah masker dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Saat tersebut dibawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker. Berikutnya, hasil pemilahan dimasukkan ke dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan ‘Sampah spesifik Masker Bekas’.
"Ya habis itu, kita akan timbang dan didata. Kemudian, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit," ungkap Anna.
Usai melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong-potong diangkut ke TPA Benowo.

"Di situ akan diproses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kita sterilkan dengan cara penyemprotan desinfektan," bebernya.
Berikutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi lalu diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ia menegaskan, proses penanganan sampah rumah tangga masker wajib sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor. SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease - 19 (COVID-19). (Andika Eldon/ Jawa Timur)
Baca Juga:
Inovasi Ribuan Anak Muda dalam Lomba Menulis Tentang Sampah Plastik