WALHI Soroti Kebakaran TPA Jatiwaringin, Sebut Bukti Gagalnya Tata Kelola Sampah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
WALHI Soroti Kebakaran TPA Jatiwaringin, Sebut Bukti Gagalnya Tata Kelola Sampah

Armada helikopter water bombing jenis MI-8AMT dengan registrasi RA-22834 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai memadamkan kebakaran di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, B

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebakaran hebat melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 itu dilaporkan telah meluas hingga lebih dari 15 hektare.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kebakaran tersebut merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang selama ini dibiarkan tanpa pembenahan secara mendasar.

TPA Jatiwaringin menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun. Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada.

Baca juga:

Kebakaran TPA Jatiwaringin Mauk Meluas Hingga 15 Hektare, Ratusan Warga Terkena ISPA

WALHI: Kebakaran Bukan Kasus yang Berdiri Sendiri

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, mengatakan kebakaran di TPA Jatiwaringin melengkapi rangkaian persoalan tata kelola sampah yang terjadi di berbagai daerah.

"Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang," ucap Wahyu kepada wartawan, Kamis (2/7).

Menurutnya, kebakaran dipicu oleh akumulasi gas metana (CH₄) yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open dumping. Kondisi tersebut diperparah oleh gelombang panas yang berkaitan dengan krisis iklim sehingga meningkatkan risiko terjadinya bencana ekologis.

Dampak Kebakaran TPA Dinilai Kian Mengkhawatirkan

Wahyu menyoroti rentetan kebakaran di sejumlah TPA sepanjang 2023, seperti di Sarimukti, Kabupaten Bandung, Rawa Kucing di Kota Tangerang, dan Suwung di Denpasar.

Menurutnya, peristiwa tersebut berdampak langsung terhadap lebih dari 13.000 warga yang terpaksa mengungsi, mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap beracun seperti dioksin dan furan, hingga kehilangan mata pencaharian.

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan bahwa kegagalan sistem open dumping yang disertai akumulasi gas metana bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah menjadi ancaman terhadap kesehatan publik dan kemanusiaan.

Baca juga:

Tim Medis Siaga 24 Jam di TPA Sampah Jatiwaringin, Pantau Kesehatan Warga Terdampak Asap

WALHI menilai situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013.

Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah,

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan.

Penanganan Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan

WALHI juga menilai penanganan kebakaran yang hanya mengandalkan penyiraman air, baik melalui operasi darat maupun water bombing, belum menyelesaikan sumber persoalan.

Menurut Wahyu, air tidak mampu menjangkau titik panas di dalam gunungan sampah yang terus menghasilkan gas dan api dari bawah permukaan.

Ia menyebut penanganan yang lebih tepat adalah menutup timbunan sampah menggunakan tanah untuk memutus suplai oksigen sekaligus menekan pelepasan gas metana. Namun, langkah tersebut dinilai tidak akan cukup tanpa perubahan sistemik dalam pengelolaan sampah.

Baca juga:

Status Kebakaran TPA Jatiwaringin Naik dari Siaga Merah Jadi Tanggap Darurat

Dalam menghadapi persoalan ini, WALHI mengingatkan agar pemerintah tidak kembali mengedepankan solusi yang dinilai tidak menyentuh akar masalah.

Organisasi tersebut menilai wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) justru mengarah pada kebijakan yang keliru.

"Fokus pada pembakaran dan teknologi hilir hanya mengalihkan perhatian dari akar masalah, yaitu tingginya timbulan sampah dan kegagalan pengelolaan di tingkat hulu," jelas Wahyu.

WALHI menegaskan kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi peringatan bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa krisis pengelolaan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan respons darurat maupun solusi jangka pendek.

Menurut organisasi tersebut, tanpa pengurangan sampah dari sumber, pemilahan yang berjalan, serta pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan gas metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan.

(Asp)

#Walhi #Sampah #TPA Jatiwaringin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Indonesia
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bank Jakarta membangun dua biodigester di Jakarta Utara. Biodigester itu bisa mengolah hingga 500 kg sampah per hari.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Indonesia
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028 dengan sistem pilah, angkut, dan olah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Indonesia
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Kebakaran terjadi di SDN 1 Jerukan Boyolali. Penyebab kebakaran diduga karena pembakaran sampah.
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Indonesia
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Bagikan