MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan anak buahnya untuk memberikan sanksi kepada pihak swasta yang mengelola pembuangan sampah tanpa izin di TPS liar di Nagrak, Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara. Ia menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
"Saya minta OPD terkait untuk mengambil langkah tegas memberhentikan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujar Pramono yang dikutip Rabu (13/8).
Berdasarkan laporan awal, sampah yang masuk di TPS liar Nagrak berasal dari kegiatan usaha hotel, restoran, kafe (horeka), dan bukan sampah rumah tangga warga sekitar. Sementara itu, status lahan penimbunan sampah juga masih dalam sengketa antara PT Granito dan almarhum Ibu Nyusi.
Pramono menyampaikan pengungkapan nama perusahaan swasta tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan Pemprov DKI. Mereka mengumpulkan sampah hasil sektor usaha horeka dan mendapatkan biaya atas jasanya, tapi tidak memiliki izin pengelolaan di lokasi tersebut.
Baca juga:
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
"Saya sudah meminta Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik. Ini tadi saya sebagai bagian dari pengumuman kepada publik," katanya.
Timbunan sampah di TPS liar di Nagrak, Cilincing, tersebut diperkirakan mencapai 5,8 hektare dan bukan merupakan TPS resmi Pemprov DKI.
Setelah tidak digunakan sebagai alternatif lokasi pembuangan sampah sekitar 2015-2016, Pemprov DKI sudah menghentikan aktivitas penimbunan dan mengalihkannya ke TPST Bantargebang.(Asp)
Baca juga:
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta