Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta

Foto: dok tim media Suku Dinas LH Jakbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif Rp 10 juta serta teguran tertulis pertama kepada penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman yang terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,

kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya yang diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.

Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan,

ujar Dudi.

Baca juga:

Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menuturkan pihaknya mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin (10/8). Video tersebut beredar melalui akun Instagram @Ijoeel.

Dari hasil penelusuran, kendaraan yang terekam dalam video itu teridentifikasi sebagai milik PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman. DLH DKI kemudian memanggil perusahaan tersebut pada Selasa (11/8) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Perwakilan PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman kemudian mengakui kendaraan di dalam video itu merupakan milik perusahaan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI (Sinar Berdikari Cemerlang Idaman) sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” ungkap Helmy.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

#Sampah #Tempat Pembuangan Sampah #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Indonesia
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bank Jakarta membangun dua biodigester di Jakarta Utara. Biodigester itu bisa mengolah hingga 500 kg sampah per hari.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Keluhan Warga Mengenai Bau Pengolaan Sampah RDF Rorotan Turun
Fasilitas RDF Plant Rorotan dirancang memiliki kapasitas 2.200 hingga 2.400 ton per hari.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gubernur Pramono Klaim Keluhan Warga Mengenai Bau Pengolaan Sampah RDF Rorotan Turun
Indonesia
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028 dengan sistem pilah, angkut, dan olah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono: Polisi masih Selidiki
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses investigasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono: Polisi masih Selidiki
Indonesia
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Dishub juga telah menyiapkan langkah antisipasi untuk memastikan pengaturan lalu lintas tetap berjalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Indonesia
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono Sebut tak Ada Korban Jiwa dan Data Perpajakan Aman
Gubernur menegaskan bahwa data perpajakan DKI Jakarta aman karena sudah ter-back up secara digital sehingga layanan perpajakan tidak terganggu.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono Sebut tak Ada Korban Jiwa dan Data Perpajakan Aman
Indonesia
Realisasi Investasi di Jakarta Semester 1 2026 Capai Rp 173 Triliun
Capian tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Realisasi Investasi di Jakarta Semester 1 2026 Capai Rp 173 Triliun
Indonesia
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berdasarkan laporan dari Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 21.30 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
 Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Bagikan